Lapor Polda Jatim, Pengunjung Tempat Hiburan Malam Dianiaya
SURABAYA (tribratanews.jatim.polri.go.id) - Seorang pelajar menjadi korban pengeroyokan di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Surabaya Barat pada dini hari, 15 Februari 2026. Peristiwa bermula dari ketidaksengajaan, namun justru berujung pada cedera fisik serius dan trauma mendalam hingga merusak rencana masa depan korban. Proses kasus ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim.
Kuasa hukum korban Mathew Jeremi saat di Polda Jatim mengatakan, peristiwa bermula saat korban berinisial Bn datang ke lokasi pada pukul 22.00 WIB, 14 Februari 2026 bersama empat temannya.
Mereka telah memesan area sofa tempat lima teman lainnya sudah menunggu. Sekitar pukul 02.00 WIB, saat berjalan ke toilet, korban tidak sengaja menyenggol seseorang bernama RG dan langsung meminta maaf.
Saat kembali ke tempat duduk, ia terjatuh di area sofa RG dan kembali memohon maaf atas ketidaksengajaan . Kemudian dan RG menghampiri korban, lalu memukul bagian ulu hati korban.
Saat korban mencoba menenangkan situasi, dua petugas keamanan datang namun justru memegangi tubuh korban sehingga tidak bisa bergerak. Kesempatan itu dimanfaatkan RG serta JJ untuk memukuli wajah, mata, dan seluruh tubuh korban secara bergantian.
Kasus sudah dilaporkan ke kepolisian sejak lima bulan lalu. Berdasarkan rekaman CCTV, teridentifikasi tiga pelaku: dua orang dewasa dan satu berstatus di bawah umur. Bukti lain mulai dari visum, keterangan saksi, hingga rekaman pendukung sudah diserahkan lengkap ke penyidik. Namun hingga kini belum ada pelaku yang ditahan. Pemeriksaan terhadap tersangka baru dijadwalkan berlangsung, Selasa (21/7/2026).
Setelah serangan berhenti, petugas hanya membawa korban ke ruangan khusus artis, sementara ketiga pelaku diizinkan meninggalkan lokasi. Korban kemudian diantar pulang oleh teman-temannya, namun sesampainya di rumah mengalami sesak napas, pusing hebat, dan sulit berjalan. Ia dibawa ke Rumah Sakit untuk pemeriksaan awal, sebelum kembali dirawat inap selama dua hingga tiga hari karena nyeri yang tak kunjung hilang.
Korban Trauma
Sementara Fanny Agustin, ibu korban menjelaskan hasil visum menunjukkan korban mengalami mata bengkak dan merah, luka di belakang kepala, serta memar parah di seluruh tubuh, terutama pada perut dan organ hati. Hingga kini korban masih trauma berat, takut berada di keramaian, dan harus rutin berkonsultasi dengan psikolog. Rencananya untuk melanjutkan studi ke China pun terpaksa ditunda.
"Anak saya masih muda, masa depannya cerah. Sekarang ia takut bertemu orang banyak, kami pun keluarga ikut trauma," ujar Fanny Agustin, ibu korban.
Keluarga dan kuasa hukum menegaskan menolak berbagai tawaran perdamaian, termasuk yang datang dari pihak pelaku maupun oknum yang mencoba mengintervensi perkara. "Kami tidak ingin ada intervensi dari mana pun. Kami serahkan sepenuhnya pada proses hukum, dan meminta agar pelaku segera ditahan serta perkara dilimpahkan ke kejaksaan secepatnya," tegas kuasa hukum korban.
Pihak keluarga berharap persidangan nanti berjalan objektif dan putusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi korban.
Proses Penyidikan
Sementera itu, Kompol Eko Cipto Mangko, Kanit II Subdit III Jatanras, Ditreskrimum Polda Jatim, mengatakan saat ini prosesnya masih berjalan, setelah pihak penyidik menerima laporan sejak 20 Februari 2026, dan prosesnya berjalan.
Status daripada terlapor sudah dinaikkan sebagai tersangka dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan dengan status tersangka.
Untuk pasal yang kita terapkan adalah Pasal 262 ayat (1) dan (2) KUHP UU Nomor 1 tahun 2023 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Untuk salah satu diantara 3 orang pelaku ini adalah anak yang berhadapan dengan hukum. Sesuai dengan UU nomor 11 tahun 2011 tentang sistem peradilan pidana anak, ini membutuhkan penanganan khusus.
Inisial tersangka RG (20) dan JJ (21). Untuk anak yang berhadapan dengan hukum, mohon maaf sampai saat ini tidak bisa menyampaikan, karena untuk penanganan anak yang berhadapan dengan hukum ini diatur dalam UU nomor 11 tahun 2011 terkait dengan identitas tidak boleh dipublikasikan. (mbah/*)
Foto: Penasehat Hukum korban penganiayaan di depan gedung Ditreskrumum Polda Jatim saat memberi keterangan kepada awak media.








